Rabu, 02 Agustus 2017

AD / ART BUMDes PEDATI JAYA


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD/ART )
BADAN USAHA MILIK DESA “ PEDATI JAYA“
DESA KALIANYAR KECAMATAN KRANGKENG

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.       Desa adalah Desa Kalianyar Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa  masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Pemerintah Desa adalah  Kepala Desa  dibantu Perangkat Desa Kalianyar sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3.   Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.      Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.  Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6.    Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan olah Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
7.    Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
8.        Perangkat Desa adalah seseorang yang diangkat Kepala Desa dan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
9.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
10.    Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan  ( ART ) bagian tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar ( AD )

BAB II
NAMA DAN KEDUDUKAN
PASAL 3
1)        Badan Usaha Milik Desa ini bernama Badan Usaha Milik Desa “PEDATI JAYA”
2)        Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di
Desa                  :    Kalianyar
Kecamatan        :    Krangkeng
Kabupaten         :    Indramayu
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat.

Pasal 5
Tujuan pembentukan BUMDes adalah :
a.   Memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan produktivitas masyarakat dalam merencanakan dan mengelola pembangunan perekonomian desa;
b.   Mendukung kegiatan investasi lokal, penggalian potensi lokal serta meingkatkan dengan membangun sarana dan prasarana pereknomian perdesaaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan produktivitas usaha perdesaan;
c.  Mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat perdesaan yang mandiri untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat;
d.      Mendorong perkembangan Perekonomian masyarakat desa.
e.    Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif masyarakat desa yang berpenghasilan rendah.
f.       Mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal.
g.   Menciptakan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja;
h.      Meningkatkan pendapatan asli desa; dan 
i.    Mendorong Pemerintah desa dalam upaya menanggulangi kemiskinan.
     
BAB IV
PERMODALAN DAN JENIS USAHA
Pasal 6
(1)     Modal awal BUMDes berasal dari Pemerintah Desa yang bersumber dari APBDes
(2)     Modal BUMDes  selanjutnya dapat berasal dari  :
a.    Sebagian atau seluruhnya dari kekayaan desa yang dipisahkan oleh Pemerintah Desa;
b.    Masyarakat;
c.    Pinjaman;
d.   Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten; dan
e.  Penyertaan modal pihak lain aau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
f.  Tambahan modal dari APBDes selanjutnya untuk memperbesar modal BUM Desa selama diperlukan dan besarannya ditetapkan melalui musyawarah desa.
g.  BUMDes dapat melakukan pinjaman kepada lembaga perbankan atau pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h.   Pinjaman sebagaimana dimaksud pada huruf c hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 7
(1)     Dalam rangka memajukan usaha, BUMDes dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
(2)          Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
a.       kerja sama yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b.    apabila kerja sama yang dilakukan memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes dan mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerja sama tersebut harus mendapat persetujuan BPD; dan
c.   apabila kerja sama yang dilakukan tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau dikelola BUMDes dan tidak mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerja sama tersebut dilaporkan secara tertulis kepada komisaris.

Pasal 8
1)      Usaha utama BUMDes harus memanfaatkan semaksimal mungkin potensi desa.
2)      Usaha yang dapat dikembangkan oleh BUMDes di desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain seperti  :
a.       bidang kerajinan rakyat dan industri rumah tangga;
b.      bidang jasa keuangan (usaha ekonomi desa simpan pinjam, badan kredit desa); dan
c.       pengolahan sampah
d.      pemanfaatan lumbung
e.       menjalin kerja sama dengan pihak lain yang saling menguntungkan
3)      Usaha-usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
 Pasal 9
Modal BUMDes selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.

Bagian Kedua
Tugas, Wewenang, Hak dan Larangan Pengurus BUMDes
Pasal 10
(1)          Komisaris ( penasehat )  secara ex officio. Dijabat oleh Kepala Desa yang bersangkutan
(2)    Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris harus mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran RUmah Tangga BUMDes dan peraturan perundag-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalitas, efisiensi, transaparansi, kemandirian, akuntabilitas dan kewajaran.
(3)          Komisaris mempunyai tugas  :
a.       memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan pengelolaan BUMDes;
b.  memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes; dan
c.  mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha dan mencari alternatif jalan keluar apabila terjadi gejala/indikasi menurunnya kinerja direksi BUMDes.
(4)          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komisaris mempunyai wewenang :
a.       mengesahkan program kerja dan anggaran belanja;
b.      mengevaluasi kinerja BUMDes;
c.    meminta penjelasan dari direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha BUMDes; dan
d.      melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak citra BUMDes.



Pasal 11 
  1. Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini  adalah unsur masyarakat yang dipilih berdasarkan musyawarah Pemerintah Desa, BPD dan tokoh masyarakat dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. 
  2. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMDes untuk kepentingan dan tujuan BUMDes serta mewakili BUMDes baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga BUMDes dan peraturan perundang undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran. 
  4. Direksi mempunyai tugas  :
a.       melaksanakan pengelolaan BUMDes;
b.      menggali dan memanfaatkan potensi agar BUMDes dapat tumbuh dan berkembang;
c.       memupuk kerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya;
d.      membuat rencana kerja dan rencana anggaran BUMDes;
e.       memberikan laporan keuangan BUMDes kepada komisaris;
f.       menyampaikan laporan seluruh kegiatan usaha BUMDes kepada komisaris;
g.    menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun termasuk rincian neraca laba rugi dan penjelasan-penjelasan lain atas dokumen tersebut; dan
h.    menyampaikan informasi perkembangan usaha kepada masyarakat desa melalui forum musyawarah desa sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(5)          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi mempunyai wewenang :
a.       mengangkat dan memberhentikan pegawai BUMDes;
b.      meningkatkan usaha sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
c.       melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya; dan
d.      menggali dan memanfaatkan potensi BUMDes untuk meningkatkan pendapatan BUMDes.
Pasal 12
(1)  Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Paal ini diambil dari unsur BPD dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Desa yang berjumlah 3 (tiga) orang dengan susunan organisasi terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.  
(2)         Pengawas mengadakan rapat pleno sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali untuk membahas segala sesuatu yang terkait dengan kinerja BUMDes.
(3)          Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga BUMDes dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.
(4)          Tugas Pengawas adalah :
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan BUMDes; dan
b.  Menyampaikan laporan hasil pengawasan disertai saran dan pendapat kepada Komisaris dan Direksi;
(5)          Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengawas mempunyai wewenang :
a.       memeriksa dan meneliti administrasi BUMDes; dan
b.  meminta keterangan kepada Direksi atas segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan BUMDes.
Pasal 13
(1)          Komisaris, Direksi dan Pengawas berhak atas penghasilan yang sah dari pelaksanaan tugas-tugasnya.
(2)          Direksi mendapat biaya operasional lain sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.
(3)      Penghasilan Komisaris, Direksi dan Pengawas serta biaya operasional lain bagi direksi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.
Pasal 14
Pengurus BUMDes dilarang menyalahgunakan wewenang dan mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMDes selain penghasilan yang sah.

BAB V
KEPENGURUSAN
Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian
Direksi dan/atau pelaksana operasional
Pasal 15
(1)    Direksi  dan/atau  pelaksana  operasional  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), diangkat oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa berdasarkan rembug desa/musyawarah desa;
(2)     Pengurus dan/atau pelaksana operasional harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.       bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      setia dan taat kepada Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.       berpendidikan  paling  rendah SMA
d.      berumur sekurangkurangnya 30 (tiga puluh lima) tahun atau sudah pernah menikah;
e.       terdaftar sebagai warga Desa Kalianyar sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dengan tidak terputus-putus, dibuktikan dengan fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga.
f.       telah bertempat tinggal tetap sekurangkurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus di Desa Kalianyar;
g.      sehat jasmani dan rohani;
h.      bersedia diangkat menjadi pengurus dan/atau pelaksana operasional;
i.        berkelakuan baik, jujur dan adil;
j.        diutamakan yang telah berpengalaman sebagai team leader.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Pengurus dan/atau pelaksana operasional
Pasal 16
Pengurus dan/atau pelaksana operasional berkewajiban :
a.       menjalankan usaha BUMDes;
b.      mewakilBUMDes di dalam dan diluar pengadilan;
c.  memberikan  laporan  tahunan  kepada  komisaris  atau penasehat  tentankeadaan  serta  perkembangan  BUMDes dan usahausahanya serta keuangan yang meliputi hasil usaha dan laporan perubahan kekayaan BUMDes; dan
d.      harus melaksanakan segala ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugasnya pengurus dan/atau pelaksana operasional berhak menerima honorarium dan biaya operasional sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.

Bagian Ketiga
Masa Kerja Pemberhentian Pengurus dan/atau pelaksana operasional
Pasal 18
Masa kerja pengurus dan/atau pelaksana operasional selama 3 (Tiga) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya.

Pasal 19
(1)     Pengurus dan/atau pelaksana operasional berhenti, karena :
a.       meninggal dunia;
b.      permintaan sendiri; dan
c.       diberhentikan.
(2)     Pengurus  dan/ atau  pelaksana  operasional diberhentikan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a.       berakhir masa kerjanya;
b.      tidak  dapat  melaksanakan  tugas  secara  berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturutturut selama 6 (enam) bulan; dan
c.       tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengurus dan/atau pelaksana operasional.

BAB VI
BAGI HASIL USAHA
Pasal 20
(1)       Bagi  hasil  usaha  merupakan  pendapatan  BUMDes  yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan penyusutan dan kewajiban (gaji dan  tunjangan Pengurus BUMDes) termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
(2)      Besaran Gaji dan Tunjangan Pengurus BUMDes ditentukan oleh Kepala Desa melalui Rapat atau Musyawarah Desa.
(3)          Hasil usaha BUMDes antara lain digunakan untuk:
a.       penambahan modal BUMDes;
b.      Honor pengurus
c.       tunjangan pengurus dan karyawan;
d.      pendapatan asli desa; dan
e.       dana/bantuan sosial/pajak
(4)          Pembagian hasil usaha (nett profit) adalah sebagai berikut :
a.       30% untuk penambahan modal usaha;
b.      30% untuk honor pengurus
c.       20% untuk  pendapatan asli desa
d.      5% untuk bantuan ATK
e.       10% untuk bonus/tunjangan untuk operasional Pengurus BUMDes
f.       5% untuk perpajakan/lain-lain.


BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
1.   Ketentuan – ketentuan yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART ini  akan diatur tersendiri lebih lanjut di kemudian hari oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa.
2.  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan.

         
Ditetapkan di       :    KALIANYAR
pada Tanggal       :    03 Juli 2017

Ketua,



FAJRIYAH

Sekretaris,



DUDUNG MUHARA
Mengetahui :
Kuwu Desa Kalianyar,



SYAHRONI AGUS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar