ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD/ART )
BADAN USAHA MILIK DESA “ PEDATI JAYA“
DESA KALIANYAR KECAMATAN KRANGKENG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Desa ini yang
dimaksud dengan :
1. Desa adalah
Desa Kalianyar Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui
dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah
Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa Kalianyar sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3. Badan
Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Musyawarah
Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan
oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
6. Peraturan
Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan olah Kepala Desa
setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
7. Kepala Desa
atau Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang ditunjuk dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan
hak, wewenang dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
8.
Perangkat Desa adalah seseorang yang diangkat
Kepala Desa dan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya.
9. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
10.
Badan
Usaha
Milik
Desa, yang selanjutnya
disebut BUMDes
adalah
usaha
desa
yang
dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa
yang
kepemilikan modal
dan
pengelolaannya dilakukan
oleh pemerintah
desa
dan masyarakat.
Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga ini
merupakan ( ART ) bagian tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar ( AD )
BAB II
NAMA DAN KEDUDUKAN
PASAL 3
1)
Badan Usaha Milik Desa
ini bernama Badan Usaha
Milik
Desa “PEDATI JAYA”
2)
Badan Usaha
Milik
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan
di
Desa : Kalianyar
Kecamatan : Krangkeng
Kabupaten : Indramayu
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud pembentukan
BUMDes adalah untuk meningkatkan
kemampuan
keuangan
Pemerintah
Desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan meningkatkan pendapatan
masyarakat
melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat.
Pasal 5
Tujuan
pembentukan
BUMDes adalah :
a. Memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan produktivitas masyarakat dalam merencanakan dan mengelola pembangunan perekonomian desa;
b. Mendukung kegiatan investasi lokal, penggalian potensi lokal serta meingkatkan dengan membangun sarana dan prasarana pereknomian perdesaaan yang dibutuhkan untuk mengembangkan produktivitas usaha perdesaan;
c. Mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat perdesaan yang mandiri untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat;
d.
Mendorong perkembangan
Perekonomian masyarakat desa.
e. Meningkatkan kreativitas dan peluang usaha ekonomi produktif masyarakat desa yang
berpenghasilan rendah.
f.
Mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal.
g. Menciptakan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja;
h.
Meningkatkan pendapatan asli desa; dan
i. Mendorong Pemerintah desa dalam upaya menanggulangi kemiskinan.
BAB IV
PERMODALAN DAN JENIS USAHA
Pasal 6
(1) Modal awal BUMDes berasal dari Pemerintah
Desa yang bersumber dari APBDes
(2) Modal
BUMDes selanjutnya dapat berasal dari :
a.
Sebagian atau seluruhnya dari
kekayaan desa yang dipisahkan oleh Pemerintah Desa;
b.
Masyarakat;
c.
Pinjaman;
d.
Bantuan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten; dan
e. Penyertaan modal pihak lain aau kerjasama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
f. Tambahan modal dari APBDes selanjutnya untuk memperbesar modal BUM Desa selama diperlukan dan besarannya ditetapkan melalui musyawarah desa.
g. BUMDes
dapat melakukan pinjaman kepada lembaga perbankan atau pihak-pihak lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Pinjaman
sebagaimana dimaksud pada huruf
c hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan BPD.
Pasal 7
(1) Dalam
rangka memajukan usaha, BUMDes dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
(2) Kerjasama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :
a.
kerja sama
yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. apabila
kerja sama yang dilakukan memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki atau
dikelola BUMDes dan mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerja sama
tersebut harus mendapat persetujuan BPD; dan
c. apabila
kerja sama yang dilakukan tidak memerlukan jaminan harta benda yang dimiliki
atau dikelola BUMDes dan tidak mengakibatkan beban hutang, maka rencana kerja
sama tersebut dilaporkan secara tertulis kepada komisaris.
Pasal 8
1)
Usaha
utama BUMDes harus memanfaatkan semaksimal mungkin potensi desa.
2)
Usaha
yang dapat dikembangkan oleh BUMDes di desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain seperti :
a.
bidang
kerajinan rakyat dan industri rumah tangga;
b.
bidang jasa
keuangan (usaha ekonomi desa simpan pinjam, badan kredit desa); dan
c.
pengolahan
sampah
d.
pemanfaatan
lumbung
e.
menjalin
kerja sama dengan pihak lain yang saling menguntungkan
3)
Usaha-usaha
lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e, diatur lebih
lanjut
dengan Peraturan
Kepala Desa.
Pasal 9
Modal
BUMDes selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, dapat
berasal dari dana
bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan
kepada desa dan/atau
masyarakat
melalui pemerintah
desa.
Bagian Kedua
Tugas, Wewenang, Hak dan Larangan
Pengurus BUMDes
Pasal 10
(1) Komisaris ( penasehat ) secara
ex officio. Dijabat oleh Kepala Desa yang bersangkutan
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris harus mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran RUmah Tangga BUMDes dan peraturan perundag-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalitas, efisiensi, transaparansi, kemandirian, akuntabilitas dan kewajaran.
(3) Komisaris mempunyai
tugas :
a.
memberikan
nasehat kepada direksi dalam menjalankan pengelolaan BUMDes;
b. memberikan
saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan
BUMDes; dan
c. mengawasi
pelaksanaan kegiatan usaha dan mencari alternatif jalan keluar apabila terjadi
gejala/indikasi menurunnya kinerja direksi BUMDes.
(4) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Komisaris mempunyai
wewenang :
a.
mengesahkan
program kerja dan anggaran belanja;
b.
mengevaluasi
kinerja BUMDes;
c.
meminta
penjelasan dari direksi mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan
usaha BUMDes; dan
d.
melindungi
usaha desa terhadap hal-hal yang dapat merusak citra BUMDes.
Pasal 11
- Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini adalah unsur masyarakat yang dipilih berdasarkan musyawarah Pemerintah Desa, BPD dan tokoh masyarakat dan ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa.
- Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMDes
untuk kepentingan dan tujuan BUMDes serta mewakili BUMDes baik di dalam maupun
di luar pengadilan.
- Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus
mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga BUMDes dan peraturan perundang
undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.
- Direksi mempunyai
tugas :
a.
melaksanakan
pengelolaan BUMDes;
b.
menggali dan
memanfaatkan potensi agar BUMDes dapat tumbuh dan berkembang;
c.
memupuk
kerjasama dengan lembaga-lembaga lainnya;
d.
membuat rencana
kerja dan rencana anggaran BUMDes;
e.
memberikan
laporan keuangan BUMDes kepada komisaris;
f.
menyampaikan
laporan seluruh kegiatan usaha BUMDes kepada komisaris;
g. menyampaikan
laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun termasuk rincian neraca laba rugi
dan penjelasan-penjelasan lain atas dokumen tersebut; dan
h. menyampaikan
informasi perkembangan usaha kepada masyarakat desa melalui forum musyawarah
desa sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(5) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi mempunyai
wewenang :
a.
mengangkat
dan memberhentikan pegawai BUMDes;
b.
meningkatkan
usaha sesuai dengan bidang yang telah ditetapkan;
c.
melakukan
kerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya; dan
d.
menggali
dan memanfaatkan potensi BUMDes untuk meningkatkan pendapatan BUMDes.
Pasal 12
(1) Pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Paal ini diambil dari
unsur BPD dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Desa yang berjumlah 3 (tiga) orang
dengan susunan organisasi terdiri atas ketua merangkap anggota, sekretaris
merangkap anggota dan anggota.
(2) Pengawas mengadakan rapat pleno sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali untuk
membahas segala sesuatu yang terkait dengan kinerja BUMDes.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga BUMDes dan peraturan perundang-undangan serta wajib
melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, dan kewajaran.
(4) Tugas Pengawas adalah :
a.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan BUMDes;
dan
b. Menyampaikan laporan hasil pengawasan disertai saran dan pendapat kepada
Komisaris dan Direksi;
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pengawas
mempunyai wewenang :
a.
memeriksa dan meneliti administrasi BUMDes; dan
b. meminta keterangan kepada Direksi atas segala sesuatu yang berkaitan dengan
pengelolaan BUMDes.
Pasal 13
(1) Komisaris, Direksi dan Pengawas berhak atas penghasilan yang
sah dari pelaksanaan tugas-tugasnya.
(2) Direksi mendapat biaya
operasional lain sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.
(3) Penghasilan Komisaris,
Direksi dan Pengawas serta biaya operasional lain bagi direksi ditetapkan
dengan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan kemampuan keuangan BUMDes.
Pasal
14
Pengurus BUMDes
dilarang menyalahgunakan wewenang dan mengambil keuntungan pribadi baik secara
langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMDes selain penghasilan yang
sah.
BAB V
KEPENGURUSAN
Tata cara Pengangkatan dan
Pemberhentian
Direksi dan/atau pelaksana operasional
Pasal 15
(1) Direksi dan/atau
pelaksana operasional sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3), diangkat oleh Kepala
Desa dengan Keputusan Kepala
Desa berdasarkan rembug
desa/musyawarah desa;
(2) Pengurus dan/atau pelaksana operasional
harus
memenuhi
syarat-syarat sebagai
berikut:
a.
bertaqwa
kepada
Tuhan
Yang
Maha Esa;
b.
setia dan
taat
kepada Pancasila,
Undang–Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia
Tahun
1945 dan
kepada Negara Kesatuan
Republik
Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling
rendah SMA
d.
berumur
sekurang–kurangnya
30 (tiga puluh lima)
tahun
atau
sudah pernah
menikah;
e.
terdaftar sebagai warga Desa Kalianyar
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dengan tidak
terputus-putus, dibuktikan dengan fotokopi KTP dan/atau Kartu Keluarga.
f.
telah bertempat tinggal tetap sekurang–kurangnya 1 (satu) tahun dengan
tidak
terputus-putus
di Desa Kalianyar;
g. sehat jasmani dan
rohani;
h.
bersedia diangkat menjadi pengurus
dan/atau pelaksana operasional;
i.
berkelakuan
baik, jujur dan
adil;
j.
diutamakan yang telah berpengalaman sebagai team
leader.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Pengurus
dan/atau pelaksana
operasional
Pasal 16
Pengurus dan/atau
pelaksana operasional berkewajiban
:
a.
menjalankan usaha
BUMDes;
b.
mewakili BUMDes di
dalam
dan
diluar pengadilan;
c. memberikan
laporan tahunan kepada
komisaris
atau penasehat tentang
keadaan
serta perkembangan
BUMDes dan usaha–usahanya
serta
keuangan
yang
meliputi hasil usaha dan
laporan perubahan
kekayaan
BUMDes;
dan
d.
harus melaksanakan segala ketentuan
dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugasnya pengurus
dan/atau pelaksana operasional
berhak menerima
honorarium dan biaya operasional
sesuai
dengan kemampuan
keuangan BUMDes.
Bagian Ketiga
Masa Kerja Pemberhentian
Pengurus
dan/atau pelaksana
operasional
Pasal 18
Masa
kerja
pengurus
dan/atau
pelaksana
operasional
selama 3 (Tiga)
tahun terhitung
sejak tanggal pengangkatan dan dapat
diangkat
kembali
untuk periode berikutnya.
Pasal 19
(1) Pengurus dan/atau pelaksana operasional berhenti, karena
:
a.
meninggal
dunia;
b.
permintaan
sendiri; dan
c.
diberhentikan.
(2) Pengurus dan/
atau pelaksana operasional diberhentikan
Sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf c karena :
a.
berakhir masa
kerjanya;
b.
tidak dapat melaksanakan
tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap secara berturut–turut
selama 6 (enam)
bulan; dan
c.
tidak lagi memenuhi
syarat
sebagai pengurus dan/atau pelaksana
operasional.
BAB VI
BAGI HASIL USAHA
Pasal 20
(1) Bagi hasil usaha
merupakan
pendapatan
BUMDes yang
diperoleh dalam
1 (satu) tahun buku
dikurangi dengan
penyusutan dan kewajiban (gaji dan tunjangan Pengurus
BUMDes) termasuk
pajak dalam tahun
yang
bersangkutan.
(2) Besaran Gaji dan Tunjangan Pengurus BUMDes
ditentukan oleh Kepala Desa melalui Rapat atau Musyawarah Desa.
(3) Hasil usaha
BUMDes antara lain digunakan untuk:
a.
penambahan
modal BUMDes;
b.
Honor
pengurus
c.
tunjangan
pengurus dan karyawan;
d.
pendapatan
asli desa; dan
e.
dana/bantuan
sosial/pajak
(4) Pembagian hasil usaha (nett
profit) adalah sebagai berikut :
a.
30% untuk
penambahan modal usaha;
b.
30% untuk
honor pengurus
c.
20% untuk
pendapatan asli desa
d.
5% untuk bantuan ATK
e.
10% untuk bonus/tunjangan untuk operasional Pengurus
BUMDes
f.
5% untuk perpajakan/lain-lain.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
1. Ketentuan – ketentuan yang belum dimuat dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART ini akan diatur tersendiri lebih
lanjut di kemudian hari oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : KALIANYAR
pada Tanggal : 03 Juli 2017
Ketua,
FAJRIYAH
|
|
Sekretaris,
DUDUNG MUHARA
|
Mengetahui :
Kuwu Desa Kalianyar,
SYAHRONI AGUS